black and white bed linen

Alur SOP Tindakan Karantina

Panduan lengkap SOP dan informasi PNBP terkait tindakan karantina

Prosedur Layanan Penerbitan Sertifikat

Pelaporan Rencana (Langkah 1): Pelaku usaha diwajibkan melaporkan rencana pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, beserta produknya secara online melalui aplikasi PTK Online. Untuk permohonan ekspor atau impor, pelaporan menggunakan sistem SSM QC

Penyerahan Dokumen (Langkah 2): Pelaku usaha menyerahkan dokumen persyaratan beserta fisik komoditas kepada petugas karantina. Petugas kemudian akan menerima dan memproses dokumen permohonan tersebut melalui sistem Best Trust

Pemeriksaan Administrasi (Langkah 3): Petugas melakukan verifikasi keabsahan dokumen melalui sistem Best Trust. Apabila dokumen tidak lengkap, ada konsekuensi yang berbeda: untuk pemasukan akan dilakukan penahanan, sedangkan untuk pengeluaran permohonan tidak diproses

Pemeriksaan Kesehatan (Langkah 4): Jika dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, petugas melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan dan identifikasi tingkat risiko penyakit (HPHK/HPIK/OPTK) melalui sistem Best Trust Waktu layanan bergantung pada kategori risiko: Risiko Rendah (1 Hari): Hanya dilakukan pemeriksaan fisik, Risiko Sedang (1-3 Hari): Dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium jika diperlukan, Risiko Tinggi (1-21 Hari): Komoditas harus masuk instalasi karantina untuk dilakukan pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, dan pengujian laboratorium

Tindakan Perlakuan (Langkah 5): Jika komoditas teridentifikasi membawa hama/penyakit, namun dapat disembuhkan atau dibebaskan, maka akan diberikan tindakan perlakuan penyembuhan. Namun, jika terjangkit dan tidak dapat disembuhkan, maka akan berujung pada penolakan atau pemusnahan

Pembayaran dan Penerbitan (Langkah 6 & 7): Jika komoditas dinyatakan tidak tertular atau telah bebas dari hama/penyakit, pelaku usaha harus melakukan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk menerima sertifikat secara elektronik.

Setelah itu, Sertifikat Kesehatan Karantina (HC) akan diterbitkan dan langsung diterima oleh pelaku usaha melalui sistem PTK Online

Informasi Umum & PNBP

Kontak

Hubungi kami untuk informasi dan bantuan

Email :

karantinasulsel@karantinaindonesia.go.id

CALL CENTER : +62811 416 2626

© 2025. All rights reserved.