Alur SOP Tindakan Karantina
Panduan lengkap SOP dan informasi PNBP terkait tindakan karantina



Prosedur Layanan Penerbitan Sertifikat
Pelaporan Rencana (Langkah 1): Pelaku usaha diwajibkan melaporkan rencana pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, beserta produknya secara online melalui aplikasi PTK Online. Untuk permohonan ekspor atau impor, pelaporan menggunakan sistem SSM QC
Penyerahan Dokumen (Langkah 2): Pelaku usaha menyerahkan dokumen persyaratan beserta fisik komoditas kepada petugas karantina. Petugas kemudian akan menerima dan memproses dokumen permohonan tersebut melalui sistem Best Trust
Pemeriksaan Administrasi (Langkah 3): Petugas melakukan verifikasi keabsahan dokumen melalui sistem Best Trust. Apabila dokumen tidak lengkap, ada konsekuensi yang berbeda: untuk pemasukan akan dilakukan penahanan, sedangkan untuk pengeluaran permohonan tidak diproses
Pemeriksaan Kesehatan (Langkah 4): Jika dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, petugas melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan dan identifikasi tingkat risiko penyakit (HPHK/HPIK/OPTK) melalui sistem Best Trust Waktu layanan bergantung pada kategori risiko: Risiko Rendah (1 Hari): Hanya dilakukan pemeriksaan fisik, Risiko Sedang (1-3 Hari): Dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium jika diperlukan, Risiko Tinggi (1-21 Hari): Komoditas harus masuk instalasi karantina untuk dilakukan pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, dan pengujian laboratorium
Tindakan Perlakuan (Langkah 5): Jika komoditas teridentifikasi membawa hama/penyakit, namun dapat disembuhkan atau dibebaskan, maka akan diberikan tindakan perlakuan penyembuhan. Namun, jika terjangkit dan tidak dapat disembuhkan, maka akan berujung pada penolakan atau pemusnahan
Pembayaran dan Penerbitan (Langkah 6 & 7): Jika komoditas dinyatakan tidak tertular atau telah bebas dari hama/penyakit, pelaku usaha harus melakukan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk menerima sertifikat secara elektronik.
Setelah itu, Sertifikat Kesehatan Karantina (HC) akan diterbitkan dan langsung diterima oleh pelaku usaha melalui sistem PTK Online
Informasi Umum & PNBP





