black and white bed linen

Layanan Karantina Inklusif

Halaman ini hadir untuk memudahkan akses layanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Sulawesi Selatan bagi semua kalangan.Kami menyediakan jalur prioritas dan informasi lengkap untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta dukungan bagi UMKM lokal.

PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT UNTUK KELOMPOK RENTAN

Kami berkomitmen memberikan Pelindungan Maksimal Pelayanan Optimal bagi seluruh pengguna jasa, tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, kami telah mengintegrasikan fasilitas bantuan ke dalam setiap tahapan prosedur penerbitan Sertifikat Karantina:

  1. Pelaporan Online dengan Pendampingan (Duta Layanan) Berdasarkan prosedur, pengguna jasa diwajibkan melaporkan rencana pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya secara online menggunakan PTK Online, atau melalui SSM QC khusus untuk permohonan ekspor/impor.

    • Fasilitas Ramah Rentan: Bagi pengguna jasa yang mengalami kendala literasi digital, Duta Layanan kami di Pojok Bantuan (Helpdesk) siap mendampingi pengisian data Anda ke dalam sistem secara langsung.

  2. Jalur Prioritas untuk Penyerahan Dokumen & Fisik Setelah pelaporan, Anda perlu menyerahkan dokumen persyaratan beserta fisik komoditas kepada petugas karantina untuk diproses melalui sistem Best Trust.

    • Fasilitas Ramah Rentan: Kami menyediakan Loket Prioritas Tanpa Antrean yang dirancang ramah kursi roda. Petugas kami juga akan bersikap proaktif untuk membantu mengangkat atau memindahkan fisik komoditas (hewan/tumbuhan) yang berat.

  3. Ruang Tunggu Aksesibel selama Proses Pemeriksaan Petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen melalui sistem Best Trust. Jika dokumen tidak lengkap, tindakan penahanan (untuk pemasukan) atau tidak diproses (untuk pengeluaran) akan diterapkan. Jika dokumen lengkap, benar, dan sah, petugas akan melanjutkan pada tahap pemeriksaan kesehatan untuk mengidentifikasi tingkat risiko hama atau penyakit (HPHK/HPIK/OPTK). Waktu layanan ini sangat bergantung pada tingkat risiko komoditas (Risiko Rendah: 1 hari, Risiko Sedang: 1-3 hari, Risiko Tinggi di Instalasi Karantina: 1-21 hari).

    • Fasilitas Ramah Rentan: Sambil menunggu proses pemeriksaan fisik dan laboratorium yang membutuhkan waktu, pengguna jasa prioritas dapat beristirahat di Ruang Tunggu Inklusif yang dilengkapi dengan kursi prioritas, akses jalur landai (ramp), dan toilet khusus disabilitas.

  4. Transparansi Tindakan dengan Informasi Ramah Audio-Visual Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, jika komoditas teridentifikasi membawa penyakit namun dapat disembuhkan/dibebaskan, maka akan diberikan tindakan perlakuan. Sebaliknya, jika terjangkit dan tidak dapat disembuhkan, maka komoditas akan ditolak atau dimusnahkan.

    • Fasilitas Ramah Rentan: Penyampaian hasil keputusan krusial ini dilakukan di ruang konsultasi khusus. Kami menyiapkan dukungan sistem informasi dengan teks layar besar untuk penyandang tunarungu dan panduan audio untuk penyandang tunanetra, memastikan semua informasi tersampaikan dengan jelas.

  5. Kemudahan Pembayaran dan Opsi Cetak Sertifikat Fisik Jika komoditas tidak tertular atau telah bebas penyakit, pengguna jasa dipersilakan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran berhasil, Sertifikat Kesehatan Karantina (HC) akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung diterima melalui sistem PTK Online.

    • Fasilitas Ramah Rentan: Petugas Duta Layanan kami siap mendampingi proses pembayaran elektronik (PNBP). Selain itu, kami menyediakan opsi Cetak Fisik Sertifikat di Tempat bagi kelompok lansia atau pengguna jasa yang kesulitan mengakses dan mengunduh sertifikat digital dari perangkat seluler mereka.


Kontak

Hubungi kami untuk informasi dan bantuan

Email :

karantinasulsel@karantinaindonesia.go.id

CALL CENTER : +62811 416 2626

© 2025. All rights reserved.